MUI Siap Tindak Lanjuti Permintaan Kapolri Terkait Fatwa Haram Penggunaan Vape

Mitrapost.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto, meminta dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan adanya fatwa haram yang dikenakan pada rokok elektrik atau vape.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti usulan dari Jenderal Suyudi.

“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” ujar Kiai Niam, dikutip dari Detik, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, permintaan tersebut disampaikan oleh Jenderal Suyudi ketika melakukan kunjungan ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026), belum lama ini.

Pada momen tersebut, Jenderal Suyudi mengatakan bahwa angka penyelundupan narkoba yang dilakukan dengan menggunakan modus rokok elektrik dinilai semakin tinggi. Atas itu, Jenderal Suyudi meminta dukungan kepada MUI Pusat untuk menerbitkan fatwa pengharaman bagi vape.

Kemudian, Jenderal Suyudi juga menjelaskan terkait dengan peredaran narkoba yang saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair, termasuk dengan menggunakan vape.

Sementara itu, penggunaan media vape dinilai berbahaya lantaran kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan sulit jika dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas yang ada di lapangan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati