Mitrapost.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Jember, Jawa Timur, diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Terkait kasus ini, pelaku inisial WJ (37) dan IM (52) diringkus polisi.
“Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Jumat (16/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
Para korban berjumlah tujuh orang dengan rentang usia 13 tahun hingga 17 tahun. Mereka berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kedua pelaku diduga memanfaatkan kondisi ekonomi para korban agar mau bekerja dengannya.
Salah satu korban diketahui berasal dari kampung halaman sama dengan salah satu tersangka di Jawa Tengah. Korban ditawari tersangka bekerja di tempat hiburan malam atau karaoke di Jawa Timur, dan akhirnya setuju karena terhimpit kondisi ekonomi.
“Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Kemudian mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke,” ucap Ganis.
Namun, setibanya di Jember, tujuh anak di bawah umur tersebut justru dipaksa melayani nafsu para pria hidung belang. Para korban dieksploitasi untuk melayani belasan pria selama kurun waktu satu hingga dua minggu. Mereka juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi.
“Ada yang masih seminggu, ada yang lebih dari seminggu, 2 minggu dan sebagainya. Tiap anak ini korban ini sudah melayani lebih dari 15 orang,” ujarnya.
Kasus terbongkar setelah empat dari tujuh korban nekat melarikan diri menuju Terminal Purabaya atau Bungurasih di Sidoarjo. Pelarian korban diketahui petugas terminal yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan,” tutur Ganis.
Atas perbuatannya, WJ dan IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com



