Pati, Mitrapost.com – Praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi di gudang wilayah Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terungkap.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu LH, MFH, SKR, dan ABS. Pelaku diketahui sengaja mengalihkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pemindahan isi LPG dilakukan dengan bantuan peralatan yang telah dimodifikasi.
Praktik ilegal itu diketahui sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan dan terungkap pada Minggu (11/10/2026).
Modus yang digunakan yaitu pelaku sengaja membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar Pati. Tabung yang dibeli tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain mengungkap praktik pengoplosan LPG di Pati, Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H. (*)

Redaksi Mitrapost.com







