Terungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten

Mitrapost.com – Terungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Klaster kasus ini berkaitan dengan tata kelola di pemerintah daerah dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Adapun klaster kasus di antaranya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, serta upah pungut. Selain itu, penerimaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengondisian audit BPK setempat.

“Dalam perkara ini, ada lima klaster,” ujar dia Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/10/2026), dikutip MetroTV News.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah. Pada April 2026, BPK Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium Rp5 miliar.

Atas temuan tersebut, Hamenang selaku Bupati Klaten dan Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, menemui Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 pada BPK Perwakilan Jawa Tengah, Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, dalam pertemuan di Semarang tersebut, mereka membahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium.

“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI (Hamenang) dengan ALU (Ahmad Luthfi), dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” tutur Taufik, Jumat (16/10/2026), dikutip Liputan6.com.

Kepala Perwakilan BPK Jateng tersebut meminta uang Rp600 juta, namun akhirnya disepakati Rp400 juta setelah dilakukan negosiasi.

Klaster kedua, dugaan penerimaan uang (fee) terkait penyediaan barang dan jasa dari sejumlah kontraktor. Menurut pemeriksaan, Hamenang menerima uang lebih dari Rp 2 miliar melalui sejumlah perantara.

Klaster ketiga terkait penerimaan uang terkait perizinan galian tambang C. Penerimaan pertama berasal dari pihak swasta sebesar Rp245 juta yang diserahkan ke adik Bupati Klaten, Hanaku Agani Sadewo (HAS).

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari sejumlah lembaga. Hamenang mendapatkan setoran rutin sejumlah Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15-20 juta per bulan dari BUMD PT Aneka Usaha Perseroda, Rp15-30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp20 juta RSUD Bagas Waras.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut (UP) yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Pada periode 2025-2026, HWI diduga menerima uang potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp 280 juta.

“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI (Rizqan Iryawan). Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujar Taufik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati