Terungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Gula 185 Ton di Jatim, Kerugian Hingga Rp3 M

Mitrapost.com – Terungkap kasus penipuan dan penggelapan gula sebanyak 185 ton di tiga kota wilayah Jawa Timur (Jatim). Terkait kasus tersebut, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam memperoleh gula dari sejumlah pabrik. Di antaranya pabrik gula (PG) Semboro di Jember, pabrik gula (PG) Jatiroto di Lumajang, dan pabrik gula (PG) Ngadirejo di Kediri.

“Jadi ada yang berperan mencari gudang-gudang mana yang bisa dibuat ada yang berperan pura-pura selaku penyewa dan ada yang berperan selaku driver,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Jumat (16/10/2026), dikutip Detik.

Pelaku RK berperan menggelapkan gula sebanyak 110 ton dari PG Semboro, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan. Ia dibantu tersangka lainnya, RBI, yang berperan mencari truk dan berpura-pura sebagai sopir asli dari pabrik gula.

Truk gula tersebut dibawa ke penadah, tersangka ADM, lalu dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per kilo. Gula tersebut dibawa lagi ke panadah lain, yakni tersangka RMI, kemudian dijual seharga Rp 12 ribu per kilo. Sepanjang transaksi tersebut, tersangka menerima uang Rp 5-20 juta.

Tersangka lainnya, DNG dengan timnya menggelapan gula di Jatiroto sebanyak 35 ton. Modusnya, DNG mencari truk di media sosial dengan mengaku sebagai sopir asli truk gula.

Ia bersama tersangka lainnya membongkar muatan gula, kemudian membaginya kepada YYK, MRT, dan KDF (masih dalam pencarian) sebanyak 12,5 ton gula. Penadah IR membeli gula 7,5 ton seharga Rp 14,5 ribu per kilo.

“Truk Jatiroto tiba di Candi, Sidoarjo, muatan dipindah 12,5 ton ke Fuso. Tersangka YYK dan 7,5 ton ke Cold Diesel Tersangka KDF. Kemudian ditukar karena Tersangka M tidak kuat beli 12,5 ton,” terang Roy.

DNG juga menggelapkan gula sebanyak 40 ton di PG Ngadirejo Kediri dengan modus serupa. Gula yang seharusnya dikirim ke sejumlah daerah wilayah Bekasi, Bandung, Sukabumi, Cilegon, dan Cibinong, ditampung di gudang daerah Bogor dan Sidoarjo.

“Seolah-olah sopir sehingga gula berukuran 185 ton yang seharusnya dikirim ke Bekasi, Bandung, Sukabumi, Cilegon, dan Cibinong dibelokkan ke gudang penampungan di daerah Bogor dan Sidoarjo,” jelas Roy.

Atas perbuatan para pelaku, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp3 miliar. Para tersangka dijerat pasal 492 dan 486 KUHP karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan muatan. Mereka terancam dipenjara maksimal empat tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati