Bullying Berujung Kematian Bocah Down Syndrome di Surabaya: 2 Anak Belum Ditahan, Kini Dites Kejiwaan

Mitrapost.com – Dua anak yang terlibat perundungan (bullying) terhadap bocah disabilitas intelektual (down syndrome) di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menjalani tes kejiwaan. Masing-masing anak tersebut diketahui berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis terduga pelaku setelah insiden tersebut. Sebelumnya, kedua anak itu diduga menganiaya bocah penderita down syndrome, Z (10), hingga ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di teras rumahnya.

“Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, Senin (19/10/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pemeriksaan kejiwaan merupakan prosedur wajib dalam penanganan kasus hukum. Hasil observasi kondisi psikologis kedua anak tersebut akan menjadi rujukan utama bagi aparat kepolisian untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.

“Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” ucapnya.

Sementara itu, kedua bocah terduga pelaku kasus perundungan saat ini belum dilakukan penahanan karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun. Menurut UU No 11 Tahun 2012, terduga pelaku anak-anak akan dikembalikan ke orang tua atau walinya.

“Maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.

Ia menjelaskan, untuk anak yang berusia 10 tahun, statusnya telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Saat ini, dia bersama orang tuanya masih menunggu tahap selanjutnya, yakni pengambilan keputusan bersama.

“Di dalam rapat nanti, penyidik, Bapas, dan Peksos sesuai amanat undang-undang akan melaksanakan rapat pengambilan keputusan bersama. Kami nanti tetap akan melibatkan keluarga korban, keluarga anak (pelaku), dan dari DP3A Kota Surabaya untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya,” ucap dia.

Polisi juga belum melakukan penahanan kepada terduga pelaku berusia 8 tahun karena perannya dalam peristiwa tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Masih didalami perannya, sambil atau selama dengan pemeriksaan kesaksian pidana dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik koordinasi penyidik dengan saksi ahli,” lanjut dia lagi.

Sebelumnya, Z (10) ditemukan tewas tidak wajar di teras rumahnya di Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Sabtu (12/9/2026). Ia ditemukan tergeletak dengan wajah membiru dengan tali sepatu yang melilit leher korban dan bercak sabun colek di bagian mulutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati