Duh! Kades di Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tapi Bisa Ikut Pilkades

Mitrapost.com – Dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Namun karena belum ada regulasi yang melarang, maka keduanya pun masih bisa mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Achmad Dzulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan kedua kades tersebut terlibat kasus narkoba.

“Tapi secara kelembagaan, kita sangat menyayangkan atas kejadian itu,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita menghormati proses (hukum). Sambil menunggu perkembangan terhadap permasalahan itu,” ujarnya.

Ia menyebut, secara regulasi memang belum ada aturan yang melarang tersangka narkoba ikut dalam pilkades.

“Kalau secara regulasi tidak ada permasalahan,” ungkapnya.

Sehingga keduanya pun tetap bisa mencalonkan diri asal memenuhi syarat yang berlaku.

“Bisa. Ndak (enggak) ada. Mungkin kan nanti, pemilih saja yang nanti menghakimi di lapangan seperti itu,” ujarnya.

Dua kades yang tersandung kasus narkoba itu merupakan kades aktif berinisial AM (43), diduga kades di Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), diduga kades di Kecamatan Ambunten.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Jumat (16/10/2026) lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 1,75 gram dari salah satu tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik selanjutnya memeriksa saksi dan tersangka serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati