Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan asistensi mengenai pengisian perangkat desa dan kepala desa untuk tahun 2027 di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Asistensi itu diberikan di Ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026).
Plt Direktur Korsub Wilayah III KPK Imam Turmudhi mengatakan, asistensi ini dilakukan supaya kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pati Nonaktif Sudewo tidak terulang kembali. OTT itu dilakukan terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa.
“Program kegiatan yang kami laksanakan hari ini sebagai tindak lanjut adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK yang saat ini masih diproses persidangan,” ujar Imam Turmudhi ditemui di depan Ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Selasa siang.
Dengan terjadinya OTT Bupati Pati Nonaktif Sudewo terkait kasus jual beli jabatan, KPK memandang perlu adanya perbaikan baik di unsur sistem maupun pejabatnya. Terlebih, di tahun 2027 mendatang, pengisian perangkat desa dan kepala desa akan digelar.
Dia melanjutkan, KPK sendiri sudah memberikan rekomendasi mengenai perbaikan aturan dalam tata cara pemilihan perangkat desa dan kepala desa. Rekomendasi itu, kata dia, telah didiskusikan dengan Pemkab Pati.
“Dari sistem KPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan kaitan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam tata cara pemilihan perangkat desa atau beberapa yang sudah kami diskusikan dengan Pemkab Pati untuk dilakukan perubahan-perubahan aturan,” jelasnya.
Selain sisi aturan, Imam menyampaikan, integritas pejabat yang terlibat dalam pengisian perangkat desa dan kepala desa itu harus tetap ditingkatkan.
“Kemudian dari sisi pejabatnya perangkat desa camat kemudian pemerintah OPD Bupati sendiri ini perlu kita tingkatkan integritasnya,” imbuhnya.
Melalui asistensi ini, Imam berharap tindak pindana korupsi di lingkungan Kabupaten Pati tidak terjadi kembali.
Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan, asistensi yang diberikan oleh KPK ini merupakan ketiga kalinya di tahun 2026. Namun demikian, di bulan Oktober ini, KPK akan memberikan asisten selama tiga hari mulai Selasa (20/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).
“Kami laksanakan untuk yang Oktober ini tiga hari dengan memanggil semua OPD, camat, kepala desa. Kepala desa ini karena tempatnya tidak terlalu luas sehingga kami bagi tiga sesi. Jadi hari ini 150 kepala desa, besok 150 kepala desa besoknya lagi kekurangan sekitar 106 desa,” ujar Chandra.
Diselanggarakan asistensi ini, kata Chandra supaya OTT KPK tidak terulang kembali di lingkungan Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT kepada Bupati Pati Nonaktif Sudewo pada 19 Januari 2026 lalu terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa. Pihaknya pun berharap di tahun 2027 mendatang pada pengisian perangkat desa dan kepala desa tidak ada kasus yang serupa.
“Januari sudah ada kegiatan penindakan dari KPK di tanggal 19 Januari 2026 untuk itu kami selalu koordinasi dengan KPK untuk asistensi supaya ada beberapa topik maupun masalah pada pemilihan perangkat daerah dan pemilihan kepala desa untuk tahun 2027 total ada 65 kepala desa,” jelasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






