Pati, Mitrapost.com – Sidang vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo akan digelar pada Rabu (21/10/2026) besok. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Menjelang sidang vonis itu mendapatkan tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat ditemui di Ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026).
Chandra meminta untuk langsung menanyakan kepada hakim pada persidangan tersebut. Pihaknya memilih untuk fokus pada kegiatan asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis. Hal itu dilakukan supaya tindak pidana korupsi tidak terulang lagi di Kabupaten Pati.
“Itu nanti tanyakan sama hakim yang ada di sana. Kita di sini hanya melaksanakan asistensi supaya hal-hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar Chandra.
Ditanya mengenai adanya warga Kabupaten Pati yang turut mengawal sidang vonis ke Pengadilan Tipikor Semarang dan melakukan ruwatan di Alun-alun Simpang Lima pada sidang vonis itu, Chandra menegaskan hal tersebut merupakan hak dari warganya.
“Ada yang syukuran ada yang ke sana itu monggo-monggo saja itu haknya warga Kabupaten Pati,” terang dia.
Kendati demikian, Chandra pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan yang sedang berjalan. Terlebih, sidang vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo itu akan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
“Kalau jelang putusan Pak Sudewo saya kira semua itu sudah Aparat Penegak hukum semua sudah melaksanakan kegiatan sudah melaksanakan apa yang mereka laksanakan kita tinggal menunggu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu merujuk pada dua kasus korupsi yang membelitnya.
Bupati Pati Nonaktif Sudewo juga dikenakan denda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Tak hanya itu, hak Sudewo dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama lima tahun. (*)

Wartawan Mitrapost.com






