Mitrapost.com – Seorang perwira TNI ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan rumah dinas untuk markas judi online (Judol). Terkait kasus tersebut, Letkol (Inf) Arman saat ini telah menjalani penahanan di lingkungan Pomdam Jaya
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam (Polisi Militer Komando Daerah). Iya, ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, Rabu (21/10/2026), dikutip Detik.
Letkol (Inf) Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Ia diberikan fasilitas berupa rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Namun, bukan dimanfaatkan dengan optimal, fasilitas negara tersebut malah disewakan ke masyarakat sipil untuk digunakan sebagai usaha judi online. Meski demikian, pemeriksaan terkait keterlibatan perwira TNI tersebut masih terus dilakukan.
“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, heboh temuan markas judol yang berada di rumah dinas TNI kawasan Cijantung pada Minggu (10/10/2026). Total ada 11 warga sipil yang diamankan dalam kasus tersebut yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Menurut dugaan, masyarakat sipil tersebut berperan sebagai operator. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






