Kudus, Mitrapost.com – Kasus penipuan terjadi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura hendak memasang jaringan listrik subsidi.
Ada tujuh warga yang menjadi korban penipuan ini. Mereka menyerahkan uang total Rp8,55 juta. Kasus penipuan ini pun telah dilaporkan ke polisi pada Rabu (21/10/2026).
Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu pria berinisial FL (34) warga Gebog, Kudus.
“Setelah menerima laporan para korban, kami langsung menindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama saat berada di area Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati,” ujarnya.
Kejadian bermula saat FL datang ke rumah salah satu korban berinisial AM (51) pada Minggu (18/10/2026). Pelaku mengaku sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL) dan menawarkan program pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan biaya Rp2,1 juta per titik.
Ada tujuh warga yang percaya dan mentransfer uang kepada pelaku mencapai Rp8,55 juta. Namun hingga dua hari pasca penawaran dilakukan, pemasangan listrik tak kunjung dilakukan. Warga pun mulai merasa curiga.
Diduga uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan Kartu Keluarga milik para korban, bukti transfer Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com







