Pati, Mitrapost.com – Anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri (US) dan kakak tiri (TH). Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali sejak tahun 2024 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Zuhad Anis Fuad, ditemui di Polresta Pati, Senin (26/10/2026) malam, saat mendampingi korban menjalani pemeriksaan saksi korban.
Zuhad mengatakan terduga pelaku berinisial US dan TH telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat (23/10/2026) kemarin.
“Kejadian ini kita laporkan pada hari Kamis terus Jumat nya itu kedua terlapor ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Pati,” ujar Zuhad.
Dia menerangkan, dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sekira pada 2024 lalu. Hal itu berlanjut hingga awal September 2026.
“Kronologinya kejadian itu bermula waktu korban kelas 6 SD atau 2 tahun lalu sekira pada tahun 2024 pada bulan Juli. Kejadian itu berlanjut berulang sampai terakhir pada tanggal 3 September 2026,” jelas dia.
Zuhad menyebut kedua terduga pelaku itu melakukan tindak kekerasan seksual hingga persetubuhan terhadap anak.
“Ada beberapa perbuatan yang dilakukan yaitu terkait dengan pelecehan seksual terus persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Terduga pelaku melakukan kelakuan keji itu secara bergantian dalam rentang waktu yang berbeda. Awalnya, dugaan pelecehan dilakukan oleh kakak tiri serta diketahui oleh ayah tiri korban.
Namun, ayah tiri bukannya menegur, justru merekam kejadian tersebut. Rekaman video itu kemudian dijadikan alat untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauan terduga pelaku yaitu ayah tiri.
“Itu dilakukan bergantian dalam waktu yang berbeda. Jadi berawal dari diduga oleh kakak waktu pelecehan itu, dan diketahui oleh ayah tiri korban. Namun tidak menegur tetapi malah memvideokan,” jelasnya.
“Setelah itu di video, video tersebut dijadikan alat untuk mengintimidasi korban supaya korban bersedia melakukan hal tersebut kepada ayah tiri korban,” dia menambahkan.
Korban pun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pemerkosaan itu kepada tantenya.
“Itu diketahui pertama kali sama tantenya korban. Tante korban dapat laporan dari korban kisaran hari Rabu (21/10/2026). Sehingga dari tantenya korban mengadu ke kita, karena saat itu orang tua berada di luar kota sehingga tente mengadu kepada kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, kondisi psikologis korban saat ini belum pulih. Hal tersebut mempengaruhi korban tidak mau berangkat ke sekolah.
“Yang jelas kondisi psikis korban agak terpukul dan memang secara psikologis terganggu. Saat ini begitu kejadian ini muncul ke publik masih belum bersedia ke sekolah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kompol Dika bilang untuk saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan.
“Karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” tutup Kompol Dika. (*)

Wartawan Mitrapost.com







