Pria Perkosa Pacar di Bawah Umur di Pati, Terancam Lima Tahun Bui

Pati, Mitrapost.com – Pria berinisial MS (20) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan perilaku keji berupa pemerkosaan kepada pacarnya sendiri yang masih di bawah umur. Hal itu membuat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan MS sebagai tersangka.

Pemerkosaan kepada pacarnya itu dilakukan tidak hanya satu sampai dua kali. Akan tetapi, pemerkosaan dilakukan sebanyak delapan kali di tempat yang berbeda.

“Pelaku dan korban yang umurnya 14 tahun itu sudah berdasarkan informasi itu sudah melakukan delapan kali,” jelas Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, saat konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) sore.

Kasus ini terungkap ketika korban diajak oleh pelaku keluar rumah, pada 21 Oktober 2026, tanpa seizin dari orang tua. Hal tersebut membuat orang tua mencari korban hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

“Kronologi kejadian tanggal 21 Oktober jam 19.00 WIB korban pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tidak pamit kepada orang tua. Kemudian, setelah pergi orang tua korban mencari korban hingga jam 02.00 dini hari,” terang dia.

Kombes Pol Sigit melanjutkan, bahwa orang tua mendapatkan informasi keberadaan korban berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tlogowungu. Orang tua mengecek kondisi rumah tersebut dan benar ditemukan anaknya bersama pelaku.

Guna mendapatkan informasi yang akurat, korban dan pelaku dibawa ke Polsek Wedarijaksa. Selanjutnya juga dibawa ke Polresta Pati.

Hasil pemeriksaan di Polresta Pati, korban mengakui telah melakukan perilaku keji berupa pemerkosaan terhadap pacarnya sebanyak delapan kali di tempat yang berbeda-beda. Atas perbuatan itu, pelaku diancam lima tahun bui.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Untuk pidana paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menambahkan bahwa korban dan pelaku sudah berpacaran selama tiga bulan. Modus yang digunakan untuk merayu pacarnya itu yakni menjanjikan akan menikahi.

“Karena dijanjikan akan dinikahi dan kalau memang hamil akan bertanggung jawab,” ujar AKP Iswantoro.

Ia menyebut pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku terhadap pacarnya di rumah teman pelaku hingga kos-kosan.

“Yang dilakukan di rumah teman itu dua kali, kos depan Rumah Sakit Soewondo empat kali, kemudian di Pengadilan Negeri Pati dua kali,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati