Mitrapost.com – Pemerintah Singapura tekankan sejumlah poin penting terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan delapan pimpinan korporasi di bidang sawit kemarin.
Adapun delapan jajaran pimpinan itu berasal dari Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group.
Pertama, yakni memperkuat landasan hukum dengan mengamandemen UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen sebagai respon atas ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan.
“Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu, Rabu (28/10/2026), dikutip dari Channel News Asia (CNA).
Lebih lanjut, kewajiban perusahaan menunjuk tim investigasi dan firma hukum independen untuk melakukan penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi ini meliputi kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok perusahaan.
Tim tersebut berasal dari panel penilai yang ditetapkan dan bekerja di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura. Sementara, seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang sedang dinilai.
“Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim, yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum, untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut,” kata Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam.
“Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA,” lanjut dia.
Proses penilaian independen memastikan ada tidaknya keterlibatan perusahaan pembakaran lahan. Jika terbukti melanggar, pihaknya menegaskan tidak gentar menghadapi risiko kaburnya perusahaan-perusahaan dari Singapura demi penegakkan hukum untuk melindungi masyarakatnya.
“Jika perusahaan terbukti terlibat dalam pelanggaran dan kemudian memutuskan untuk meninggalkan Singapura, menurut saya melakukan hal yang benar bagi masyarakat Singapura berarti menerima konsekuensi tersebut,” ujar Shanmugam.
“Saya yakin masyarakat Singapura akan menyetujui hal itu, daripada membiarkan perusahaan-perusahaan tersebut terus melakukan praktik tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, pemanggilan perusahaan untuk penilaian atau evaluasi tak lantas membuktikan perusahaan terkait otomatis bersalah. Pemerintah telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan lain yang operasinya tidak berbasis di Singapura.
Sebagai informasi, dalam pertemuan itu, dihadiri pula Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Penasihat Senior Davinder Singh, serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum. (*)

Redaksi Mitrapost.com







