Pembunuhan Bayi 20 Bulan oleh Orang Tuanya di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Diduga Masalah Ekonomi

Mitrapost.com – Seorang bayi perempuan yang baru berusia 20 bulan dilaporkan menjadi korban pembunuhan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di sebuah toilet umum yang ada di Pasar Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026), dengan cara ditenggelamkan di bak toilet.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama mengatakan bahwa kedua pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap anaknya sendiri lantaran masalah ekonomi.

Dalam hal ini, kedua pelaku berinisial AR (22) yang merupakan ayah tiri korban dan JM (20) ibu kandung korban, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, kasus tersebut berawal dari sebuah laporan dari seorang pemilik toilet umum yang mengira bayi tersebut menjadi korban pelecehan seksual. Namun, korban ternyata dibunuh oleh orang tuanya sendiri dengan cara ditenggelamkan.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, Minggu (01/11/2026), dikutip dari Kumparan.

Setelah melakukan aksi, kedua pelaku memesan transportasi online hingga turun di kawasan Palmerah, lalu berjalan menuju Bendungan Hilir (Benhil). Di sanalah jasad korban dikubur di dalam sebuah kantong plastik di tanah kosong.

“Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,” jelasnya.

“Nah, setelah itu tidak selang berapa lama kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” lanjutnya.

Atas perilaku tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman paling berat ada di Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pembunuhan oleh keluarga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati