Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Usai Divonis 8,5 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo akhirnya memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah usai divonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara di kasus korupsi.

Permohonan banding itu sudah masuk di sistem administrasi pengadilan, namun berkas perkara dari Pengadilan Tipikor Semarang belum dilimpahkan.

“Masalah berkasnya kapan dikirim, itu tergantung, tetapi ada tenggat waktunya,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati dilansir dari Kompas.

Pihaknya menyebut, pencatatan nomor perkara baru dapat dilakukan setelah berkas dari pengadilan tingkat pertama diterima. Sebelum berkas itu masuk, maka pihaknya belum dapat melakukan pencatatan.

Permohonan banding sendiri, jelasnya, bisa diajukan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Kemudian untuk pengiriman berkas perkara maksimal 14 hari.

Setelah seluruh berkas diterima, pihak Pengadilan Tinggi baru akan memprosesnya ke tahap pemeriksaan banding.

Sidang rencananya akan digelar secara virtual karena mempertimbangkan kapasitas ruang sidang. Terdakwa pun bisa mengikuti persidangan dengan memanfaatkan fasilitas pengadilan negeri. Masyarakat pun bisa menyaksikan jalannya sidang lewat daring.

“Daring pun nanti kita akan berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama untuk umum,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menjamin hak terdakwa mendapatkan pendampingan penasihat hukum terpenuhi.

Sebagai informasi, Sudewo terjerat kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat masih menjabat Bupati Pati. Kemudian dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati