Mitrapost.com – Sebanyak 23 WNA asal Filipina dan Taiwan diketahui terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming) di Mojokerto, Jawa Timur. Puluhan orang tersebut diduga menjadi korban eksploitasi jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, WN Filipina inisial JR, meminta bantuan kepada pihak keamanan salah satu hotel kecamatan Trawas, Mojokerto, untuk menghubungi Kedubes Filipina pada Selasa (29/9/2026) dini hari.
Pihak hotel pun melapor ke Polsek Trawas, sehingga pihak Polsek dan Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti dengan mengecek kondisi korban. Ternyata, tidak hanya JR, namun sejumlah WNA lain turut disewakan kamar di dua hotel wilayah Trawas.
“Total yang kami amankan ada 23 WNA,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Rabu (4/11/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, para WNA tersebut sempat ditempatkan di sebuah vila di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Namun, setelah mendapat informasi mengenai penggerebekan, mereka dipindahkan ke Mojokerto pada 28 September 2026 pukul 18.00 WIB.
“JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari vila di Tretes, Prigen, Pasuruan menuju Kabupaten Mojokerto menggunakan kendaraan putih setelah muncul informasi rencana penggerebekan,” terangnya lagi.
Selama pengembangan kasus, pihak kepolisian juga mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Djuanda, serta puluhan WNA asal Filipina dan Taiwan di Bondowoso hingga 2 Oktober 2026. Mereka juga diduga menjadi korban TPPO jaringan internasional.
“Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM. Pada 7 Oktober 2026, seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat,” ungkap Raden.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan TPPO yang diduga merekrut para korban dengan modus tawaran lowongan kerja (loker) palsu di media sosial. Para korban juga diiming-imingi gaji USD 1.000 per bulan sebagai operator call center di Kamboja.
“Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA,” kata dia.
“Modusnya klasik TPPO, korban diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com




