Mitrapost.com – Seorang pria di Jember, Jawa Timur (Jatim), inisial MRF (28) diduga memperkosa seorang mahasiswi setelah mengintainya selama beberapa hari. Sebelum melakukan aksinya, ia bahkan nekat bersembunyi di atas plafon rumah korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto mengatakan, niat jahat itu timbul setelah pelaku menyapa korban, namun tidak direspon. MRF kemudian mendatangi rumah korban pada Selasa (20/10/2026) malam, lalu sembunyi di atap.
“Merasa penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi rumah tempat korban tinggal untuk keperluan tugas kampus. Dia memarkirkan sepeda motornya sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP),” ujar dia, Kamis (5/11/2026), dikutip Detik.
“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah,” lanjut dia.
Pelaku awalnya ingin menggasak ponsel setelah korban tidur di malam hari. Namun, setelah masuk ke dalam kamar, pria itu melakukan pemerkosaan dan mengancam korban akan dibunuh jika berani melawan.
“Tersangka kembali masuk ke kamar korban, dan melakukan pemerkosaan,” kata Alfan.
“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Kendati demikian, hasil pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka karena pelaku sebenarnya tidak membawa senjata tajam,” tambahnya.
Setelah pelaku kabur, korban langsung melapor ke Mapolres Jember. Berdasarkan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengetahui keberadaan ponsel korban yang sempat dicuri. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berawal dari handphone yang dikuasai oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com




