Mitrapost.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin (8/8/2022).
Pengajuan justice collaborator atas kasus kematian Brigadir J tersebut, akan disampaikan oleh Tim Kuasa hukum tersangka Bharada E.
Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.
“Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Namun, terkait dengan waktu pasti di LPSK, Burhanuddin tidak memberikan keterangan. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu. Kemudian, setelahnya akan mendatangi LPSK dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.
“Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dia juga akan mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa pengajuan justice collaborator tersebut bertujuan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas Deolipa. (*)
Redaksi Mitrapost.com