Karyawati di Sulawesi Selatan Tewas Dianiaya Bos Cafe

Mitrapost.com – Karyawati yang masih berusia 13 tahun tewas dianiaya oleh Bos kafe berinisial MA (36) dan rekannya inisial FN (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penganiayaan terjadi pada pukul 18.30 WIB, di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Polisi pun telah mengamankan dua pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Jumat (29/3).

Reza mengungkapkan kedua pelakukan melakukan penganiayaan korban berulang kali. Mereka memukul dan menendang korban di bagian perut.
“Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati