Jepara, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal menghapus sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mulai Januari 2024 .
Dokumen Administrasi Kependudukan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.