Sanksi Denda Keterlabatan Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan Bakal Dihapus

Jepara, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal menghapus sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mulai Januari 2024 mendatang.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar tak membebani masyarakat Jepara, selain itu juga untuk meningkatkan kinerja pelayanan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan dokumen kependudukan penting.

“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujarnya.

Penghapusan sanksi tersebut juga telah dimuat dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Dan saat ini, penghapusan tinggal menunggu evaluasi dan pengundangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Pihaknya pun optimis aturan tersebut akan dapat diterapkan pada Januari 2024 mendatang.

Baca Juga :   Ditutup Karena Pegawai Positif Covid-19, Disdukcapil Blora Kembali Buka Layanan

“Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati