Jepara, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal menghapus sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mulai Januari 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar tak membebani masyarakat Jepara, selain itu juga untuk meningkatkan kinerja pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan dokumen kependudukan penting.
“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujarnya.
Penghapusan sanksi tersebut juga telah dimuat dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Dan saat ini, penghapusan tinggal menunggu evaluasi dan pengundangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Pihaknya pun optimis aturan tersebut akan dapat diterapkan pada Januari 2024 mendatang.
“Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” jelasnya.