Pati, Mitrapost.com – Pola pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan harus sesuai dengan PIK (Pagu Indikatif Kecamatan) agar usulan dari masyarakat tersusun dan terarah sesuai rencana kera pemerintah kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati saat melaksanakan Musrenbang di Kecamatan Margorejo pada Kamis (6/2/2020).
Endah menyebutkan Musrenbang kali ini harus ada perubahan yang cukup signifikan. Dimulai dari proses pengusulan yang dilakukan pra musrenbang kemudian dirangkum dalam bentuk kamus usulan.
Kemudian, lanjut Endah, pembahasan hasil Musrenbang harus sesuai dengan PIK (pagu indikatif kecamatan) sehingga angka di dalamnya sudah terumuskan dari dana lokasi yang ada di APBD dan sudah dihitung berdasarkan indikator yang akan dibagi sesuai dengan rumus yang sudah diperhitungkan.
Baca juga : PKM Semarang Diperpanjang ke Tahap IV, Banyak Aturan Dilonggarkan
“Karena selama ini banyak keluhan tentang Musrenbang seolah-olah menjadi tidak penting dan bahkan sudah tidak ada fungsinya lagi, dikarenakan banyaknya usulan-usulan yang tidak terakomodir,” jelasnya kepada Mitrapost.com.
Sementara, terkait usul-usulan yang bersifat langsung Endah meminta agar dibahas di tingkat OPD bukan di forum. Pasalnya, usulan dalam Musrenbang harus terangkum dalam kamus sesuai dengan usulan masing-masing kecamatan. Sehingga usulan yang sudah diakomodir akan otomatis masuk dalam rencana kerja dan akan menjadi database di Bappeda.
“Ketika ada usulan tidak bisa diakomodir, kami harapkan informasi itu dimasukkan kepada kami. Walaupun itu merupakan skala prioritas yang tidak ter-cover, nanti kami bisa mengawalnya di dalam pokok pikiran anggota dewan,” imbuhnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- Gerindra: LPJ APBD 2019 Bisa Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Keuangan
- PKM Semarang Diperpanjang ke Tahap IV, Banyak Aturan Dilonggarkan
Wartawan Area Kabupaten Pati