Pati, Mitrapost.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati akan menekan DPMPTSP dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pati untuk langsung mencabut ijin operasi jika masih didapati mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan pemandu karaoke.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati usai melakukan rapat internal bersama dengan DPMPTSP dan Dinas Ketenagakerjaaan di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pati, pada Sabtu (22/02/2020) hari ini.
Bambang Susilo mengaku jika terkait dengan kasus di hotel 21 yang telah sampai ke tangan Polda Jateng, pihaknya telah memberikan penegasan kepada instansi dan pihak terkait melalui rapat bersama Komisi A DPRD Pati, bahwa pihaknya meminta untuk segera memberikan sanksi peringatan tegas kepada pihak bersangkutan, karena kalau tidak maka hal tersebut akan dilakukannya kembali bahkan di tempat – tempat yang lain juga nantinya akan mengikuti hal yang sama.
Baca juga : Tren Belajar Daring, Dewan Pati Menilai KBM Tatap Muka Tidak Tergantikan