Komisi A Rekomendasikan Cabut Ijin Operasi Tempat Hiburan yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pati, Mitrapost.com Komisi A DPRD Kabupaten Pati akan menekan DPMPTSP dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pati untuk langsung mencabut ijin operasi jika masih didapati mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan pemandu karaoke.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati usai melakukan rapat internal bersama dengan DPMPTSP dan Dinas Ketenagakerjaaan di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pati, pada Sabtu (22/02/2020) hari ini.

Bambang Susilo mengaku jika terkait dengan kasus di hotel 21 yang telah sampai ke tangan Polda Jateng, pihaknya telah memberikan penegasan kepada instansi dan pihak terkait melalui rapat bersama Komisi A DPRD Pati, bahwa pihaknya meminta untuk segera memberikan sanksi peringatan tegas kepada pihak bersangkutan, karena kalau tidak maka hal tersebut akan dilakukannya kembali bahkan di tempat – tempat yang lain juga nantinya akan mengikuti hal yang sama.

Baca Juga :   118 Kades Terpilih Diharapkan Dewan Bisa Mengemban Amanah Lebih Baik

Baca juga : Tren Belajar Daring, Dewan Pati Menilai KBM Tatap Muka Tidak Tergantikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati