Status Zona Kuning, Dewan Pati Minta Warga Wajib Pakai Masker

Pati, Mitrapost.com Kabupaten Pati masuk zona kuning Covid-19, meskipun begitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati meminta warga ikuti anjuran pemerintah.

Selain itu, dalam rangka memutus penyebaran virus corona, anggota DPRD Pati Noto Subianto juga meminta masyarakat tetap berada di rumah kecuali ada kepentingan yang tidak bisa ditunda. Namun pihaknya menyarankan untuk menggunakan masker.

“Kalau ada kepentingan mendesak, gak masalah tapi wajib pakai masker,” ujar Noto Subiyanto, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax

Sebelumnya, Bupati Haryanto minggu lalu mengumumkan jika Kabupaten Pati masuk kategori zona kuning Covid-19. Hal itu berdasarkan website penanganan virus corona yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Zona kuning merupakan kondisi dimana suatu daerah terdapat beberapa kasus penularan lokal tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.

Upaya yang bisa dilakukan pada status zona kuning adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mematuhi protokol yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengembangkan proses respon cepat dan rapid test untuk mengidentifikasi individu yang berpotensi. Melakukan karantina jika diketahui gejala-gejala serta bagi bagi mereka yang berisiko termasuk pelancong dan masyarakat yang pulang dari perantauan. (Adv)

Baca juga: Siapkan SOP Kesehatan di Tempat Ibadah, BPBD Kota Semarang Bagi-bagi Masker

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS