Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan peninjauan di berbagai PD BKK di Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2020). Mereka berharap BKK Pati mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan relaksasi.
Sidak oleh anggota Komisi B dibagi dalam tiga kelompok, salah satunya kelompok yang meninjau PD. BKK Pati Cabang Batangan.
Narso salah satu anggota yang ikut meninjau di PD. BKK Pati Cabang Batangan berharap BKK Pati tidak mempersulit pengajuan relaksasi.
“Untuk BKK kami berharap tidak mempersulit masyarakat yang ingin mengajukan relaksasi. Kami juga berharap setelah ada relaksasi BKK mereview kembali tentang proyeksi bisnis mereka di tahun 2020,” ujar Narso saat dihubungi Mitrapost.com, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Lelang Dibawah Standart, Dua Kreditur Sparatis Diadukan OJK
Selain itu, ia juga berharap para nasabah yang kesulitan dalam cash flow perusahannya agar mengajukan relaksasi.
“Terutama UMKM untuk tidak malu-malu mengajukan ke BKK karena syaratnya mudah, yakni surat keterangan dari kepala desa,” lanjut Narso.
Saat ini, lanjut Narso, pihaknya menemukan 41 nasabah yang mengajukan relaksasi pinjaman dan yang sudah diajukan dan disetujui OJK sebanyak 5 nasabah.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan keringanan kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja harian yang terdampak Covid-19, dengan besaran kredit di bawah Rp10 miliar.
Beleid ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga: Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Selesaikan Pelayanan KB di 64 Faskes
Wartawan