Pati, Mitrapost.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapail) Kabupaten Pati untuk mengurus warga yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) karena belum rekam E-KTP.
Anggota Komisi D DPRD Pati Muntammah mengungkapkan di Bumi Mina Tani ini ada lebih dari lima ribu warga yang tidak mempunyai NIK.
“Untuk terkait masyarakat yang tak ber-NIK, karena belum mempunyai E-KTP, itu saat ini hanya lima ribu sekian dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Pati,” ujar politisi PKB ini saat ditemui di Kantor DPC PKB, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Pembuat KTP-el Melonjak, Dukcapil Demak Akan Kirimkan KTP-el ke Rumah Warga
Maka dari itu, pihaknya mendorong Disdukcapil Kabupaten Pati untuk segera mengurus permasalahan ini. Terlebih di tengah pandemi Covid-19. Muntammah khawatir, apabila hal ini tidak segera diurus, masyarakat yang tak ber-NIK dan terdampak Covid-19 ini tidak mendapatkan bantuan sosial.
Bantuan sosial dari pemerintah berdasarkan data dari kementrian sosial dan telah terverifikasi di Dirjen Capil Kementrian Dalam Negeri. Verifikasi ini berdasarkan NIK, apabila tidak mempunyai NIK maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan bantuan sosial.
“Sementara saat ini prioritas Disdukcapi Pati adalah memproses bagi masyarakat yang belum memiliki NIK. Karena bantuan sosial apapun harus berdasarkan NIK,” pungkasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga: Dewan Pati Sarankan Layanan Keliling Pembuatan KTP