Pati, Mitrapost.com – Sebelum Hotel Safin dijadikan sebagai tempat karantina mandiri, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan Gedung Korpri dan Gedung PGRI untuk dijadikan tempat karantina. Hal ini bertujuan agar gedung-gedung milik pemerintah ini dapat kembali dimanfaatkan dan tidak menguras anggaran yang lebih besar.
Namun, pada tanggal 20 April lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menunjuk Hotel Safin sebagai tempat karantina mandiri untuk ODP, OTG maupun tenaga medis yang menangani pasien yang terpapar Covid-19.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Muhammadun mengatakan pihaknya pernah merekomendasikan membuat tempat karantina mandiri.
“Antara lain (rekomendasi), harus membuat ruang isolasi. Kemudian tempat di Hotel Safin kami tidak tahu. Setahu saya awalnya itu di Gedung Korpri dan Gedung PGRI,” ujar Muhammadun saat ditemui Mitrapost.com di Kantor DPC PKB, beberapa waktu lalu.
Muhammadun mengatakan keputusan itu memang kewenangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati. Namun, pihaknya menyanyangkan Tim Gugus Tugas tidak memutuskan gedung milik pemerintah.