BLT Dana Desa Tidak Diambil, Dispermades Pati: Tidak Ada Prosedur Khusus


Pati, Mitrapost.com – Beberapa orang memilih menolak bantuan BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa) dari pemerintah yang diberikan untuk membantu kondisi perekonomian yang melemah akibat terdampak covid-19.

Alasannya beragam, mulai dari menghindari konflik hingga merasa kurang berhak menerima. Hal tersebut diperbolehkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) Kabupaten Pati.

Kasjono selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati mengatakan, sebetulnya tidak ada mekanisme khusus dalam menolak BLT DD.

“Nggak ada prosedur khusus, bila menolak ya jangan diambil. Didalam mekanismenya kan warga membawa KTP asli dan surat keterangan dari desa, bila warga sudah mampu maka jangan datang ke bank,” katanya pada Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga :   Ganjar Usulkan Penghapusan Libur Akhir Tahun

Jika ditemui kasus ini, nantinya bank yang ditunjuk tetap akan menyampaikan LPJ (laporan pertanggung jawaban) resmi kepada pihak Pemdes sesuai jumlah KK yang mengambil BLT DD.

Sementara, lanjut Kasjono, bila uang BLT DD sudah terlanjur diambil pun masih bisa dikembalikan lagi ke pihak Pemerintah Desa sehingga uang itu akan otomatis kembali menjadi kas desa.

“Misalnya kalau diambil terus dikembalikan ke desa juga boleh. Pengembalian ke kas desa,” tambahya
Menolak menjadi calon penerima BLT DD bukan suatu hal yang negatif, bahkan beberapa pihak mendukung. Mengingat ada banyak masyarakat terdampak covid dan luput dari pendataan. (*)