Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 210 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriyah. Sedangkan 4 Narapina yang lain, saat ini masih menunggu kebijakan dari Kantor Wilayah Jateng.
“WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi ada 210 dari 214 yang diusulkan. Empat napi yang lain masih menunggu otorisasi dari Kanwil Jateng,” jelas Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Krismiyanto saat dihubungi pada Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Lebaran Tahun Ini, Kunjungan Lapas Digelar Secara Virtual
Krismiyanto menerangkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi WBP selama masa penahanan.
“Minimal narapidana telah menjalani 6 bulan masa tahanan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” terangnya.
Remisi ini adalah bentuk pemberian hak kepada warga binaan dan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku selama berada di lapas, serta diharapkan akan menjadi motivasi para narapidana untuk berperilaku yang lebih baik setelah hari raya hingga berakhirnya masa penahanan. (*)
Baca juga: Kedapatan Curi Motor, Mantan Napi Asimilasi Diciduk Lagi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati