Pati, Mitrapost.com– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memutuskan pada Selasa, (2/6/2020) hari ini untuk penyelenggaraan Haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 dibatalkan karena pandemi Covid-19.
Abdul Hamid selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Pati mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi tentang penerimaan jamaah haji dari luar negeri. Terpaksa Kemenag RI membuat keputusannya sendiri.
“Yang dari Arab Saudi secara resmi belum ada keputusan. Sudah ditunggu tidak ada keputusan maka dari pemerintah memutuskan untuk membuat keputusan sendiri.” Kata Abdul Hamid kepada Mitrapost.com, Selasa (2/6/2020).
Kendati demikian, Hamid mengungkapan ibadah haji tahun 1441 H akan tetap dilaksanakan namun dalam skala lokal.
Baca juga : Pulang dari Bogor, 3 Warga Desa Bungu Langsung Rapid Test
“Di Saudi mungkin seperti yang sekarang berlangsung. Ada ibadah haji tapi untuk penduduk lokal.” Imbuhnya.
Terkait tentang dana haji para jamaah yang batal berangkat, Kemenag Pati sudah menyiapkan 2 rencana.
“Karena batal berangkat, bisa saja dana haji dikembalikan kepada calon jamaah. Skenario yang kedua bisa saja dananya tetap disimpan di Kemenag, bila ada kenaikan maka tinggal membayar kekurangannya. Karena setiap tahun biayannya bisa naik bisa saja tahun besok turun. Kebutuhan haji pada tahun ini dan tahun depan berbeda, termasuk pesawat dan sewa hotel.” Terangnya.
Selain haji, untuk umroh tahun ini Hamid pun pesimis tidak dapat dilaksanakan, karena belum ditemukan vaksin obat corona.
“Begitu juga dengan umroh, untuk muharom sampai robiul awal mungkin belum. Mungkin baru dibuka kalau sudah ditemukan vaksin.” Tandasnya. (*)
Baca juga :
- DPRD Kabupaten Pati Terima Bantuan APD dari Kementrian BUMN
- Calon Jamaah Haji Asal Pati Terbanyak kedua Se-Jawa Tengah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan Area Kabupaten Pati