Pati, Mitrapost.com – Camat Winong, Sunaryo membenarkan kasus dugaan oknum ketua RT berinisial S di Desa Kebolampang yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati.
“Betul Pak, kini pelaku sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Pati dan sekarang sudah proses lidik dan sidik,” ujar Sunaryo saat dihubungi pada Jumat (5/6/2020).
Sementara itu menurut keterangan masyarakat setempat, reka adegan kasus ini telah dilakukan reka adegan dibawah pengawan kepolisian pada Kamis 4/6/2020).
Baca juga: Oknum Ketua RT Desa Kebolampang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kapolres Pati: Mohon Waktu
Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Sudarno menyampaikan kasus ini masih ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini kami baru melakukan pemanggilan para saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap AKP Sudarno saat dimintai keterangan.
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa’at juga meminta waktu untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan anak dibawah umur tersebut. ”mhn waktu ya mas,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (*)
Baca juga: Pas Malam Tiba, Taman Kalidoro Pati Dijadikan Tempat Asusila
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati