Semarang, Mitrapost.com – Layanan Bus Rapid Transit (BRT) atau Trans Semarang belum sepenuhnya berjalan normal. Kondisi tersebut karena masih berlaku aturan PKM di Kota Semarang.
Kepala Divisi Operasional Trans Semarang Stephanus Kusdiyarto, mengatakan masih terkendala karena adanya penutupan jalan protokol di Kota Semarang.
“Layanan transportasi Trans Semarang belum bisa berjalan normal karena beberapa ruas jalan protokol di tutup dan aturan pembatasan kapasitas penumpang. Padahal sebagian besar jalan tersebut dilalui Trans Semarang untuk layanan transportasi”, ucapnya, pada Jumat (12/6/2020).
Baca juga : Masjid Agung Kauman Semarang Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan yang Ketat
Saat ini, Trans Semarang berusaha memberikan pelayanan transportasi bagi warga Semarang sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Jarak aman bagi penumpang kan sekitar satu meter, jika kita ketat armada kami hanya akan terisi seperempat saja. Sedangkan, jumlah armada kami tidak bertambah. Sementara kita masih mengakomodasi kebutuhan warga Semarang yang menggunakan transportasi umum”, ucapnya.
Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menghapus aturan kapasitas penumpang 50 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru Nomor 41 tahun 2020 pasal 11, 12, dan 14 yang menghapus angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. (*)
Baca juga :
- Tak Bisa Ukur Arah Kiblat Karena Berawan, Masyarakat Dapat Bertemu Lagi dengan Momen Rashdul Qiblah pada Bulan Juli Mendatang
- Wisata Gratis, Mangrove Tapak Semarang Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Pekan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta