Demak, Mitrapost.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Demak akan terbitkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Demak, Joko Sutanto kepada media saat ditemui di halaman Mapolres Demak, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, langkah ini dilakukan karena kasus covid-19 di Kabupaten Demak terus naik hingga statusnya ditetapkan sebagai zona merah.
“Kita lapor Pak Gubernur, Demak ditetapkan sebagai zona merah. Tadi kita rapat dengan Forkopimda, dan dirumuskan peraturan Bupati tentang PKM,” ujarnya.
Nantinya, akan ada jeda satu minggu untuk menyelesaikan dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Demak.
Baca juga: Kabar Baik, 4 Pasien Covid 19 di Rembang Dinyatakan Sembuh
Peraturan ini ditargetkan akan selesai secepatnya demi mengurangi rasio penyebaran covid-19 di Kabupaten Demak.
“Target secepatnya harus selesai, kita akan laksanakan secara maksimal. Jadi sudah sepakat tadi, forkopimda lengkap, Pak Ketua juga sudah hadir disana. Pokoknya aturan sudah kita ciptakan, tinggal tindakan yang harus kita lakukan,” kata Wabup Demak, Joko Sutanto.