Toko Modern Langgar Perda, Dewan Pati Panggil Dinas Terkait

Pati, Mitrapost.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan minimarket.

Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Komisi B DPRD Kabupaten Pati terkait dengan adanya penemuan salah satu toko modern yang berjejaring di wilayah Kecamatan Pucakwangi yang dianggap telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019.

“Bahwa hasil dari sidak Komisi B DPRD Kabupaten Pati telah menemukan adanya pendirian Swalayan modern atau toko modern yang berjejaring tidak sesuai dengan aturan Perda, sehingga Kami pertanyakan kepada OPD yang bersangkutan terkait dengan perizinanya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati Pada Kamis (25/6/2020).

Baca juga : Dewan Pati Berharap Pendisiplinan Masyarakat juga Diterapkan untuk Acara Hiburan

Berdasarkan Perda yang dimaksud, jarak minimarket atau toko modern yang berjejaring dengan pasar tradisional yang telah ada minimal berjarak 50 meter.

Kepala DPMPTSP Pati, Sugiyono mengungkapkan, sampai hari ini, ada 138 toko swalayan berjejaring  yang ada di Kabupaten Pati. Sembilan belas diantaranya sudah memperbarui izinnya sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019.

“Jadi yang sudah memperbarui Izinnya diantaranya Indomaret baru ada 12 sedangkan Alfamart baru 7,” jelasnya.

Menurutnya sesuai dengan Perda yang ada toko modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah, izinnya dinyatakan tetap berlaku dan harus didaftarkan ke OSS.

Baca juga : DPRD akan Buatkan Surat Rekomendasi ke Bupati Pati untuk Izin Hiburan Kesenian

Semenjak adanya OSS pihaknya sudah memberikan surat kebawah pada akhir Desember 2018. Sehingga pihaknya berharap kepada manajemen Indomart,  Alfamart dan para pemilik toko swalayan berjejaring lainnya agar secepatnya bisa melakukan pendaftaran ulang melalui OSS.

“Harapan Kami semua Pemilik Toko Modern dapat segera melakukan proses pendaftaran ulang melalui Online Single Submission (OSS),” harapnya.

Sementara Sugeng pemilik toko swalayan mengaku bahwa Ia telah mendirikan swalayan sejak tahun 2014 sedangkan pada tahun 2015 sudah mengajukan izin dan sudah beroperasi. Dan pada saat itu Kecamatan Pucakwangi masih sepi dan masih terisolir.

“Sehingga kami mendirikan swalayan berdasarkan keinginan masyarakat, dan terkait dengan perizinan kami selalu mengikuti aturan yang ada,” tandasnya. (Adv/AR/DF/SHT)

Baca juga : 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati