Pati, Mitrapost.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan minimarket.
Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Komisi B DPRD Kabupaten Pati terkait dengan adanya penemuan salah satu toko modern yang berjejaring di wilayah Kecamatan Pucakwangi yang dianggap telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019.
“Bahwa hasil dari sidak Komisi B DPRD Kabupaten Pati telah menemukan adanya pendirian Swalayan modern atau toko modern yang berjejaring tidak sesuai dengan aturan Perda, sehingga Kami pertanyakan kepada OPD yang bersangkutan terkait dengan perizinanya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati Pada Kamis (25/6/2020).
Baca juga : Dewan Pati Berharap Pendisiplinan Masyarakat juga Diterapkan untuk Acara Hiburan
Berdasarkan Perda yang dimaksud, jarak minimarket atau toko modern yang berjejaring dengan pasar tradisional yang telah ada minimal berjarak 50 meter.