Dewan Berharap Pesantren Tradisional Memiliki Hak yang Sama di Era New Normal

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso memberi catatan terkait surat Edaran Bupati Nomor: 440/1338 tentang penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren menuju persiapan new nomal.

Menurutnya Pemkab juga harus memperhatikan pesantren tradisional yang belum mempunyai badan hukum.

“Di lapangan banyak sekali pondok pesantren tradisional yang selama ini mempunyai santri banyak dan memerlukan pembelajaran tatap muka untuk transfer ilmu. Cuma mereka belum mempunyai badan hukum. Ini harus dicermati oleh Pemerintah Kabupaten,” Kata Narso kepada Mitrapost.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga : Dengan Kharisma Kyai, Dewan Pati Optimis Protokol Kesehatan Dapat Diterapkan di Pesantren

Narso mengganggap pesantren yang belum berbadan hukum juga boleh memiliki hak yang sama terkait membuka aktivitas dan mendapatkan akses Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren).

Baca Juga :   Pemkab Pati Larang Takbir Keliling, Dikenai Sanksi Jika Melanggar

Ia berharap Pemkab tidak saklek pada poin aturan yang mempunyai ijin operasional dari Kemenag (Kementrian Agama) dan telah berbadan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati