Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso memberi catatan terkait surat Edaran Bupati Nomor: 440/1338 tentang penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren menuju persiapan new nomal.
Menurutnya Pemkab juga harus memperhatikan pesantren tradisional yang belum mempunyai badan hukum.
“Di lapangan banyak sekali pondok pesantren tradisional yang selama ini mempunyai santri banyak dan memerlukan pembelajaran tatap muka untuk transfer ilmu. Cuma mereka belum mempunyai badan hukum. Ini harus dicermati oleh Pemerintah Kabupaten,” Kata Narso kepada Mitrapost.com, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga : Dengan Kharisma Kyai, Dewan Pati Optimis Protokol Kesehatan Dapat Diterapkan di Pesantren
Narso mengganggap pesantren yang belum berbadan hukum juga boleh memiliki hak yang sama terkait membuka aktivitas dan mendapatkan akses Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren).
Ia berharap Pemkab tidak saklek pada poin aturan yang mempunyai ijin operasional dari Kemenag (Kementrian Agama) dan telah berbadan hukum.