Sementara itu, Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.
Dari pihak Kasri mengatakan bahwa Ibu Wagini dahulu pernah tinggal di tanah ber-sertifikat atas nama Muhammad Iskandar tersebut, sehingga dalam mediasi ini Didik menyimpulkan bahwa Pihak Kasri tidak mempunyai bukti apapun.
“Mereka hanya berdasar bahwa menurut Pak Kasri ahli waris tersebut, Ibu Wagini dulu pernah tinggal di tanah di rumah atas nama Muhammad Iskandar tersebut. Tetapi bukan berarti tinggal itu memiliki, karena sampai sekarang Ia pun tidak mempunyai bukti apapun. Mungkin mempunyai bukti pembayaran pajak ataupun C desa tidak ada bukti apapun sehingga menurut kami permasalahan ini kurang tepat untuk diajukan,” jelasnya.
Di akhir mediasi, Didik membenarkan langkah yang diambil oleh Lurah Pati Kidul, serta menyarankan Kasri dan Lurah Pati Kidul untuk menyelesaikan perkara secara perdata ke Pengadilan Negeri Pati, agar dapat dibuktikan secara hukum yang sah. (*)