Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan

Sementara itu, Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.
Dari pihak Kasri mengatakan bahwa Ibu Wagini dahulu pernah tinggal di tanah ber-sertifikat atas nama Muhammad Iskandar tersebut, sehingga dalam mediasi ini Didik menyimpulkan bahwa Pihak Kasri tidak mempunyai bukti apapun.

“Mereka hanya berdasar bahwa menurut Pak Kasri ahli waris tersebut, Ibu Wagini dulu pernah tinggal di tanah di rumah atas nama Muhammad Iskandar tersebut. Tetapi bukan berarti tinggal itu memiliki, karena sampai sekarang Ia pun tidak mempunyai bukti apapun. Mungkin mempunyai bukti pembayaran pajak ataupun C desa tidak ada bukti apapun sehingga menurut kami permasalahan ini kurang tepat untuk diajukan,” jelasnya.

Baca Juga :   Aplikasi Pasar Puri Online Kurang Optimal, Disdagperin Maksimalkan Fitur Chat WA

Di akhir mediasi, Didik membenarkan langkah yang diambil oleh Lurah Pati Kidul, serta menyarankan Kasri dan Lurah Pati Kidul untuk menyelesaikan perkara secara perdata ke Pengadilan Negeri Pati, agar dapat dibuktikan secara hukum yang sah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati