Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang

Menanggapi hal itu, pihaknya telah membuat berita acara dan meminta jawaban kepada pihak dinas terkait. “Secara administrasi sudah berproses bahwa ketika kepala desa waktu itu tidak mau menandatangani, kita buatkan berita acara bahwa kepala desa tidak mau menandatangani. Sudah berproses di DPKAD dan sudah ada jawaban. Jawabannya ya normatif,” katanya.

Baca Juga : Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah

Sedangkan pada prosesnya permohonan itu, Dinas terkait berpedoman dengan aturan yang ada sehingga mengharuskan surat keterangan dari Pemerintah Desa. “Sesuai dengan Perbup yang mengatur tentang itu. DPKAD sebagai penyelenggara pelayanan publik tentu berpedoman dengan aturan yang ada. berkaitan dengan asas legalitas. Bagaimana ketika satu  proses administrasi yang memerlukan suatu  penguatan dari pejabat yang berwenang dalam hal ini kepala desa tapi kepala desa dengan alasan yang subjektif tidak mau tanda tangan,” ujarnya.

Komentar