Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang

Justru lanjut Riyanta, kliennya sebagai investor harus mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Pati. “Kalau berkaitan dengan 19 tahun tidak membayar pajak. Iya pemerintah itu seharusnya aktif. Optimilisasi kerja itu urusan pemerintah. Nah, klien saya sebagai investor malah harus dilindungi oleh pemerintah,” lanjutnya.

Menurut pengakuan dari kliennya, setelah disertipikat pada tahun 2001, lahan itu disewakan ke pihak ketiga. “Setelah di sertipikat, lahannya disewakan. Kalau setelah disewakan dan yang bayar pajak siapa, secara kewajiban ya seharusnya yang menyewa,” katanya.

Berkaitan dengan pajak Pasar Sleko Lama, pihaknya mempersilahkan pemerintah untuk menagih ke wajib pajak. “Persolaan pasar lama yang monggo yang diurus pemerintah, hak tagih yang 5 tahun ke belakang. Karena hak tagih yang sebelumnya sudah hilang,” ujar Riyanta.

Baca Juga :   102 Orang Terjaring Razia Karaoke, 6 PK Reaktif Covid-19

Baca Juga : Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan

Selain itu, sebelumnya pihak kliennya sempat meminta surat keterangan untuk menguru SPPT, namun terhambat karena pihak Pemerintah Desa tidak memberikan surat keterangan sebagai syarat penerbitan SPPT. “Kemarin klien saya mau minta SPPT, ada hambatan. Kepala desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan Perbup. Karena alasan dari Kades DHKP-nya tidak sesuai,” ungkapnya.

Komentar