Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang

Pihaknya mengaku akan kembali membuat berita acara. “Kedua kali akan membuat berita acara selanjutnya akan  melaporkan ke atasan Kepala Desa. Bisa Camat dan bisa Bupati. Dari rekomendasi Camat maupun Bupati kemudian Kepala Desa tidak mau menandatangani nanti disalurkan ke Ombudsman sesuai Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” lanjut Riyanta.

Dengan begitu, sesuai standar pelayanan publik akan diselesaikan secara hukum. “Berkaitan dengan standar prosedur pelayanan publik Undang-undang Nomor 25 tahun 2009. Tata negara hukum diselesaikan secara hukum,”katanya.

Baca Juga : Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati

Bahkan, Riyanta mengaku jika kliennya memberikan keterangan kepada Komisi A DPRD Pati sempat disoal tentang tidak ada partisipasi dari kliennya untuk Desa Semampir. “Kasus di Pasar Sleko Lama, klien kami saat dimintai keterangan oleh Komisi A, bahwa klien kami tidak pernah ada partisipasi disitu. Kalau itu betul ya itu tindakan njelehi. Itu minta, ya namanya pungli,” tandasnya. (*)

Komentar