Pati, Mitrapost.com – Berbeda dengan pemerintah desa yang secara perintah regulasi dana desanya bisa digunakan untuk penanganan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), dana kelurahan tidak bisa digunakan untuk meng-cover BLT.
Kepala Desa Pati Kidul, Pamungkas mengatakan masyarakat perkotaan tidak bisa mendapatkan BLT karena dana kelurahan memang sudah di-plot untuk hal lain.
“Kita ini kan kelurahan. Kita berbeda dari desa. Desa punya dana desa sehingga bisa mengambil itu. Kita ada dana kelurahan tetapi berdasarkan instruksi Bupati, tidak bisa digunakan untuk pemberian BLT karena jumlahnya terbatas, dan itu sudah di-plot di dalam APBD sebagai dana pembangunan,” ungkapnya kepada Mitrapost.com saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Pemdes Pasucen Pati Pungut 27 BLT DD, BPD Menggugat
Kendati demikian, warga Kelurahan Pati kidul yang terdampak Covid-19 tetap mendapatkan bantuan sosial bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sosial pangan (BSP).