Pati, Mitrapost.com – Desa Kajen di Kecamatan Margoyoso, Pati terkenal dengan sebutannya sebagai kampung pesantren. Di sini pula terletak Masjid Jami’ Kajen yang merupakan peninggalan ulama besar Kabupaten Pati, Syaikh Ahmad Mutamakkin. Karena sejarahnya inilah, Masjid Jami’ Kajen selain difungsikan sebagai tempat ibadah juga menjadi cagar budaya dan destinasi wisata religi baik lokal maupun luar daerah.
Akan tetapi satu hal yang tidak boleh dilanggar bagi pengunjung Masjid Jami’ Kajen, yakni larangan menyentuh bagian mimbar khususnya pada bagian ornamen kepala naga.
Akhlis, salah satu warga Desa Kajen mengatakan, bila pengunjung masjid sengaja menyentuh apalagi dengan niat yang buruk, orang yang bersangkutan nggeblak atau pingsan berat.
“Bisa nggeblak pingsan mas, tapi pingsannya seperti orang kehilangan kesadaran. Bahkan buang kulit kacang saja bisa semaput kok,” jelas Akhlis kepada Mitrapost.com, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Teror Peletan, Pemburu Tumbal Kepala Anak-anak