Pati, Mitrapost.com – Dalam rangka menyiapkan era kenormalan baru (new normal) Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan aturan pembukaan destinasi wisata dalam Perbub Nomor 49 tahun 2019 ini mewajibkan destinasi pariwisata mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati.
“Perbub ini mengatur tentang pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Corona. Salah satunya bidang pariwisata,” ujar Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati Joko Prasetyo saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Jumat (17/7/2020).
“Setiap objek wisata meraka harus mempersiapkan protokol kesehatan kemudian baru mengajukan (izin) ke Gugus Tugas Covid-19,” lanjut Joko.
Baca juga : Pengelola Membandel, Dinbudpar Rembang Tak Segan Cabut Perizinan Tempat Wisata
Setelah mengajukan izin, destinasi wisata ini akan diverifikasi oleh GTPP Covid-19 Kabupaten Pati. “Ada timnya, kemudian (tim verifikasi) ke lapangan mengecek kesiapan. Ada cek list. Setelah itu ada hasilnya lapor ke Pak Bupati selaku Ketua Gugus Tugas. Nanti Pak Bupati yang menentukan siap (buka) atau tidaknya,” tutur Joko.