Aturan yang harus dipenuhi oleh destinasi wisata ini diantaranya, menetapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, kapasitas destinasi wisata dibatasi maksimal 30 persen dan jam kunjungan juga dibatasi maksimal 2 jam.
“Setiap pengunjung masuk harus dicek suhu badannya, di dalamnya harus ada pemantauan petugas, mas, harus terus diingatkan jangan sampai bergerombol dan memakai masker,” pungkasnya. (*)
Baca juga :
- Dinas Pariwisata Demak Punya Kereta Kencana Baru
- Dinbudpar Rembang Imbau Masyarakat untuk Tidak Berlibur di Masa Pandemi
- Dinbudpar Siapkan Surat Rekomendasi Guna Hadapi New Nomal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta