Video : Destinasi Wisata Pati Boleh Buka Asal Dapat Izin Gugus Tugas Covid-19

Pati, Mitrapost.com – Dalam rangka menyiapkan era kenormalan baru (new normal) Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan aturan pembukaan destinasi wisata dalam Perbub Nomor 49 tahun 2019 ini mewajibkan destinasi pariwisata mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati.

“Perbub ini mengatur tentang pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Corona. Salah satunya bidang pariwisata,” ujar Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati Joko Prasetyo saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Jumat (17/7/2020).

“Setiap objek wisata meraka harus mempersiapkan protokol kesehatan kemudian baru mengajukan (izin) ke Gugus Tugas Covid-19,” lanjut Joko.

Baca selengkapnya di sini

Baca Juga :   Video : Dewan Pati Ajak Masyarakat Dapat Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sesuai Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati