Tarif Rapid Test Turun, Pemkab Pati Tombok

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan harga pengadaan alat rapid test lebih besar dari pada tarif rapid test. Hal ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menambal kekurangan tarif rapid test.

“(Tarif rapid test) itu sudah disesuaikan dengan biaya Rp 150 ribu maksimal. Walaupun mereka (Pemkab) belinya di atas (Rp 150 ribu) itu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, pekan lalu.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2020) lalu Pemkab Pati menurunkan tarif rapid test dari Rp 260 ribu hingga Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu. Penurunan tarif tersebut menyesuaikan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :   Pelaksanaan KBM Tatap Muka, Komisi D DPRD Pati: Jangan Dulu

Baca juga : Tanggapan Dewan Atas Penurunan Biaya Rapid Test Mandiri Covid-19

“Mereka (Pemkab) sudah mengikuti (surat edaran),” lanjut Wisnu, sapaan akrabnya.

Wisnu Wijayanto mengungkapkan anggaran penutupan harga alat rapid test dibebankan kepada Pemkab Pati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati