Semarang, Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Plt Bupati Kudus, HM Hartopo. Pelaksana tugas Bupati Kudus itu diperiksa terkait kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus.
Total ada 4 orang yang diperiksa oleh penyidik pada hari ini. Namun, dua saksi lain tak disebutkan identitasnya.
“Yang kami perlu tanyakan adalah mengenai administrasi pengangkatan yang bersangkutan (Direktur PDAM Kudus),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di kantornya, Senin (27/7).
Pemeriksaan ini terkait kasus Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Ia diduga terlibat kasus pungutan liar terhadap para calon pegawai PDAM Kudus.
Baca Juga : Kasus Suap PDAM Kudus, Hartopo: Siap Beri Keterangan
Ketut Sumedana mengungkapkan jika penyidik menggali soal proses pengangkatan Ayatullah Humaini sebagai Direktur lantaran ia ternyata juga pernah terjerat kasus pada 2016 silam saat menjadi Ketua Koperasi Tirta Makmur milik PDAM Kudus.
Ia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat.
Penyidik memeriksa Hartopo untuk menggali perihal mekanisme pengangkatan itu. Meski, pengangkatan Ayatullah Humaini dilakukan oleh Bupati Kudus Tamzil yang terjerat OTT KPK yang sekarang ditolak bandingnya di PTUN Semarang.
“Nah, kita sekarang ini perbaikan dalam proses administrasi pengangkatan dan pemberhentian seperti apa, kami dalami. Kami panggil, kami beri masukan,”
“Meski yang mengangkat bukan Plt, tapi bupati yang lama. Nah ke depan yang seperti ini harus ada perbaikan. Karena yang menjabat sekarang Plt,” pungkasnya.
Baca Juga : Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Hartopo Segera Isi Kekosongan Kursi Direktur PDAM
Usai pemeriksaan, Mitrapost.com mencoba menghubungi Plt Bupati Kudus, HM Hartopo namun ia tidak menjawab hasil dari pemeriksaan penyidik Kejati Jawa, hanya menyampaikan kabar baik. “Baik Pak,” jawaban Plt Bupati Kudus, HM Hartopo melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan Mitrapost.com Pelaksana tugas (Plt) HM. Hartopo mengapresiasi langkah Kejati Jateng karena pengembangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum. “Ya gak apa-apa, namanya pengembangan itu khan ya bagian dari proses hukum, keterkaitan ada apa gak itu kan ya. Saya kira kalau gak ada, ya gak masalah,” ujar Plt. HM. Hartopo saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (17/7/2020) lalu.
Baca Juga : Direktur PDAM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Belum Bisa Beri Keterangan
Selain itu, dalam kasus tersebut, Hartopo menegaskan jika pemerintah daerah Kabupaten Kudus tidak memiliki keterkaitan. “Di sana (PDAM) sudah memiliki kewenangannya sendiri,” jelas Plt Bupati Kudus saat diwawancarai Mitrapost.com usai menghadiri rapat paripurna pada hari yang sama.
Sementara itu, kasus ini berawal saat Kejari Kudus menangkap tangan pegawai PDAM Kudus berinisial T dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengangkatan pegawai di instansi tersebut. OTT tersebut, kemudian menyeret Direktur PDAM dan pihak swasta menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, atau Pasal 11, atau Pasal 5 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Baca Juga :
- Kejati Jateng akan Kembangkan Kasus OTT PDAM Kudus hingga Plt. Bupati
- Tersangka OTT Kasus Dugaan Suap PDAM Kudus Dikonfirmasi Sakit
- Video : Pemkab Kudus Hibahkan Rp 8,65 Miliar
Redaktur : Suhartono
Redaksi Mitrapost.com