Semarang, Mitrapost.com – Sejumlah pegawai dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kudus kembali dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan ini masih merupakan rangkaian pendalaman kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.
“Jadi selama tanggal 3-6 Juli 2020, kita memanggil 20 pegawai PDAM Kudus, baik pegawai baru maupun pegawai lama yang bertujuan untuk pendalaman materi pembuktian,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Hartopo Dicecar Pertanyaan Terkait Pengangkatan Direktur PDAM Kudus
Menurut Ketut, pemanggilan 20 pegawai PDAM ini penting dilakukan untuk menemukan kecocokan antara keterangan satu dengan yang lainnya.
“Kami hanya akan mengonfirmasi keterangan satu sama lain supaya ada kecocokan,” katanya.
Namun, Ketut enggan menjabarkan apakah pemeriksaan yang dilakukan kepada 20 pegawai PDAM tersebut, akan menyeret tersangka lain dalam kasus ini.