“Yang menjalani masa hukuman di atas 6 bulan bisa kita usulkan, tapi kalau melanggar (tata tertib) tidak bisa diajukan remisi,” imbuh Kris.
Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan. “Untuk lamanya remisi macam-macam. Remisi di tahun pertama 15 hari, di tahun kedua 3 bulan, tahun ke empat 5 bulan, tahun ke enam 6 bulan. Maksimal remisi umum 6 bulan,” ungkap Kris.
Bila remisi diberikan, berbeda dengan tahun sebelumnya untuk asimilasi (pembebasan) pada hari kemerdekaan tahun 2020 jumlahnya nihil.
“Karena sudah ada program Permen (Peraturan Pemerintah) No. 10 tahun 2020 tentang asimilasi di rumah. Dan dari yang sebelumnya sudah dapat asimilasi ada 217 (bukan di hari kemerdekaan),” pungkas Kris. (*)
Baca juga:
- Jelang Perayaan Kemerdekaan, Smartfren Hadirkan Konser Virtual Interaktif dari 3 Negara
- Terbatas, Upacara HUT RI Ke-75 Tetap Diselenggarakan
- Merdeka dari Sampah Liar, DLH Pati Lakukan Bersih-bersih Massal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram